.:: BERITA UTAMA ::.
Sungai Penuh--Divisi Pemasyaratan Kemenkumham Jambi yang di pimpin Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Junaidi Rison, menggelar razia sekaligus tes urine di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh, Jumat (17/05/2024).
Hasil dari penggeledahan yang dibantu petugas Rutan Kelas IIB Sungai Penuh itu, tidak menemukan barang berbahaya, sehingga jalannya pengeledahan berlangusung aman dan kondusif. Serta hasil dari tes urine semua petugas dinyatakan negatif.
“Berlangsungnya razia aman dan kondusif, dan tidak ada barang temuan yang berbahaya,” ucap Karutan Indra Yudha.
Ditegaskan Indra Yudha, kepada semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk tidak melanggar aturan yang berlaku, sesuai ketentuan yang ada serta mentaati perintah petugas.
“Petugas juga saya ingatkan untuk, tidak melakukan pelanggaran aturan. WBP dibina sebagaimana mestinya,”.
#KemenkumhamRI
#KanwilKemenkumhamJambi
#KemenkumhamJambi
#Rutansungaipenuh
Kanwil Kemenkumham Jambi
M. Adnan
Divisi Pemasyaratan Kemenkumham Jambi Kembali Lakukan Razia Dan Tes Urine Di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh
Admin upt
Sungai Penuh—Rutan Sungai Penuh menerima piagam penghargaan atas capaian peringkat Satu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan I kategori satker dengan pagu sedang Tahun Anggaran 2024 pada lingkup KPPN Sungai Penuh, (17/05/2024).
Kepala Rutan Sungai Penuh dalam hal ini di wakili oleh Kasubsi Pengelolaan yang menerima secara langsung penghargaan tersebut dari PLT. Kepala KPPN Sungai Penuh.
“Tentunya prestasi ini berkat kinerja yang baik dari jajaran Rutan Sungai Penuh khususnya bagian keuangan, semoga ini dapat menjadi motivasi dan pemantik semangat untuk meningkatkan kinerja di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
#KemenkumhamRI
#KanwilKemenkumhamJambi
#KemenkumhamJambi
#Rutansungaipenuh
Kanwil Kemenkumham Jambi
M. Adnan
Rutan Sungai Penuh Raih Penghargaan Peringkat Satu Satker Pagu Sedang Dengan Nilai IKPA Triwulan I Tahun Anggaran 2024
Admin upt
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Admin upt
Sungai Penuh—Setelah melaksanakan Pekan Olahraga pada hari ini selasa (30/04/2024) Kepala Rutan Sungai Penuh menutup Pekan Olahraga Pemasyarakatan dalam rangka Menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60.
Sebelum menutup pekan olahraga Kepala Rutan, Indra Yudha memberikan sambutan beliau menyampaikan bahwa seluruh kegiatan perlombaan yang digelar semuanya berjalan dengan aman dan tertib.
"Alhamdulillah serangkaian kegiatan perlombaan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 berjalan sesuai rencana. Seluruh perlombaan telah selesai dan telah memperoleh pemenang perlombaan dari berbagai macam kategori yang dilombakan”. ucapnya.
“Pekan Olahraga Pemasyarakatan ini bukan hanya sekedar lomba tapi sebagai bentuk kegiatan guna menumbuhkan rasa percaya diri, rasa kebersamaan, serta menjaga daya tahan tubuh Petugas dan Warga Binaan”. Tutup Indra Yudha.
Setelah memberikan sambutan dan menutup Pekan Olahraga Pemasyarakatan, Kepala Rutan Sungai Penuh bersama pejabatan struktural dan petugas menyerahkan secara simbolis hadiah kepada perwakilan pemenang lomba.
“Dengan berakhirnya pergelaran Pekan Olahraga Pemasyarakatan ini diharapkan Petugas dan warga binaan pemasyarakatan Rutan Sungai Penuh dapat lebih semangat, produktif dan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas dalam setiap kegiatan sehari-hari”. Tambah Indra Yudha.
HBP60
#HariBaktiPemasyarakatan60
#KumhamPasti
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJambi
#KumhamJambi
#Adnan
Kanwil Kemenkumham Jambi
Adnan
Tutup Pekan Olahraga Pemasyarakatan HBP Ke-60, Kepala Rutan Sungai Penuh beserta jajaran bagikan hadiah kepada Pemenang Lomba
Admin upt
Sungai Penuh— Rutan Sungai Penuh menerima piagam penghargaan atas capaian peringkat kedua Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) kategori satker dengan pagu sedang Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 pada lingkup KPPN Sungai Penuh, Senin (29/04/2024).
Pemberian penghargaan ini merupakan salah satu agenda dalam kegiatan Bimtek Aplikasi SAKTI dan Cash Management System yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh.
“Tentunya prestasi ini berkat kinerja yang baik dari jajaran Rutan Sungai Penuh khususnya bagian keuangan, semoga ini dapat menjadi motivas untuk meningkatkan kinerja di tahun-tahun berikutnya,” ujar Indra Yudha.
#HBP60
#HariBaktiPemasyarakatan60
#KumhamPasti
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJambi
#KumhamJambi
#Adnan
Kanwil Kemenkumham Jambi
Adnan