Sungai Penuh—Rutan Kelas IIB Sungai Penuh menggelar penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus (RK) hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB), yang dihadiri oleh bapak Dirpamintel - Sesditjendpas Supriyanto seusai pelaksaan Sholat Idul Fitri.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Kepala Rutan Kelas II.B Sungai Penuh Bapak Indra Yudha mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Remisi dan pengurangan masa pidana yang saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa Saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik, upaya saudara untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan Saudara dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat di mana saudara kembali setelah bebas nanti,” ucapnya.
"Selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi atau pemotongan masa pidana. Semoga remisi yang diberi saat ini dapat memotivasi untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum”tambah (Indra Yudha).
Usai memberikan sambutan, Dirpamintel - Sesditjendpas Supriyanto yang didampingi oleh Bapak Indra Yudha dan Kasubsi Yantah Menyerahakan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang mendapat remisi.
#harirayaidulfitri1445h
#hbp60
#KemenkumhamRI
#KanwilKemenkumhamJambi
#KemenkumhamJambi
#Rutansungaipenuh
Kanwil Kemenkumham Jambi
M. Adnan